Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!

Photo Author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 13:40 WIB
Menu makan bergizi gratis di Wonosobo yang diunggah di platform X  (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X @wonosoboup)
Menu makan bergizi gratis di Wonosobo yang diunggah di platform X (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X @wonosoboup)

GENMUSLIM.id - Beberapa waktu lalu, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan agar program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaannya.

Sultan berpendapat bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan dan memiliki budaya gotong royong yang kuat.

Oleh karena itu, menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui zakat dapat membantu menyukseskan program tersebut.

“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” ujar Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa potensi zakat yang besar dapat dialokasikan untuk mendukung program MBG.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” lanjutnya.

Namun, usulan ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan, yang menyampaikan pandangan berbeda terkait pemanfaatan dana zakat untuk program MBG.

Baca Juga: Pramono Anung-Rano Karno akan Jalankan Program Sarapan Gratis di Jakarta, Apa Bedanya dengan Makan Bergizi Gratis?

Tanggapan MUI Mengenai Pemakaian Zakat untuk MBG

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi wacana ini dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan syariat dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ia menjelaskan bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk membantu delapan golongan yang berhak, sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar Abbas dalam keterangan resmi, Rabu, 15 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk membantu anak-anak dari keluarga mampu tidaklah sesuai.

Anwar juga menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah memiliki ketentuan penyaluran yang lebih fleksibel dibandingkan dengan zakat, sehingga dana tersebut dapat lebih mudah digunakan untuk program semacam MBG.

Lebih lanjut, Anwar menyarankan agar pelaksanaan program makan bergizi gratis dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, DPD RI, PBNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X