Ketahui Batas Waktu dan Jumlah Tarif Listrik, Untuk Pembelian Token Listrik Diskon 50 persen dalam Sebulan

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 20:29 WIB
Batas waktu dan jumlah dalam sebulan tarif listrik dengan diskon 50 persen untuk token listrik (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @plnmakassarselatan)
Batas waktu dan jumlah dalam sebulan tarif listrik dengan diskon 50 persen untuk token listrik (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @plnmakassarselatan)

Artinya, pelanggan dapat membeli token listrik seharga setengah harga, tetapi hanya untuk satu transaksi dalam sebulan.

Oleh karena itu, pelanggan harus bijak dalam mengatur pembelian token listrik mereka agar tetap menguntungkan dalam jangka panjang.

Satu kali pembelian dengan diskon 50 Persen tentu sangat membantu, terutama bagi pelanggan dengan konsumsi listrik yang cukup tinggi.

Meskipun demikian, jika kebutuhan listrik lebih besar dari kuota diskon yang diberikan, pelanggan masih perlu membeli token dengan tarif normal.

Cara Mengakses Diskon 50 Persen

Untuk mengakses diskon ini, pelanggan cukup mengikuti prosedur yang telah disediakan oleh PLN.

Biasanya, proses pembelian token dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile, situs web resmi PLN, atau melalui agen resmi yang bekerjasama dengan PLN.

Pada saat melakukan pembelian, diskon 50 persen akan otomatis diterapkan pada transaksi pertama dalam periode yang berlaku.

Baca Juga: PLN Diskon 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Begini Cara Mendapatkannya

Dengan adanya program diskon 50 persen untuk pembelian token listrik, pelanggan dapat merasakan manfaat yang besar dalam mengurangi pengeluaran bulanan mereka.

Penting untuk mencatat bahwa diskon ini hanya dapat digunakan satu kali dalam sebulan dan berlaku hanya dalam periode yang telah ditentukan oleh PLN.

Oleh karena itu, pelanggan disarankan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan memastikan mereka tidak melewatkan batas waktu yang telah ditentukan. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PLN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X