GENMUSLIM.id - Harvey Moeis merupakan suami dari Sandra Dewi dan merupakan seorang pengusaha tambang batu bara.
Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU). Serta kabarnya Harvey Moeis memiliki beberapa saham di perusahaan batu bara.
Seperti di PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa dan PT Trinindo Inter Nusa.
Dikutip GENMUSLIM.id dari X @mohmahfudmd, pada Hari Jumat, 27 Desember 2024.
Akun tersebut memberikan informasi tentang hukuman Harvey Moeis yang dikritik oleh Mahfud MD, Mahfud MD sebut hukumannya tidak logis.
Harvey Moeis tersandung kasus korupsi timah sebesar 300 Triliun. Serta kasus korupsinya ini mendapat hukuman di penjara 6,5 tahun dan denda yang diberikan 1 miliar.
Dari hasil keputusan ini netizen banyak yang tidak setuju dengan keputusan ini, yaitu dihukum hanya 6,5 tahun.
Menurut sebagian besar netizen 6,5 tahun dan denda 1 miliar bukanlah hal yang sepadan dengan apa yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Bahkan Mahfud MD juga turut mengomentari hasil hukuman Harvey Moeis lewat sosial media.
Mahfud MD juga tidak terima dengan hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis. Begini tanggapan Mahfud MD.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp.300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp. 212 M. Duh gusti, bagaimana ini?”. Ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menyebutnya tak logis hukuman semacam itu, menurutnya tak adil hukum seperti itu diberikan pada Harvey Moeis yang telah korupsi 300 triliun.