5. RA (32 tahun) sebagai operator mesin cetak
6. UM (29 tahun) sebagai penyandang dana utama.
7. KT (41 tahun) sebagai pengelola bahan baku seperti kertas dan tinta.
Polisi juga memburu dalang utama sindikat produksi uang palsu.
Termasuk seorang politisi yang diduga menawarkan uang palsu untuk mendukung pencalonan kepala daerah.
Selain uang palsu, polisi juga menemukan sertifikat deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp745 triliun.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. 234 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2019.
2. Uang palsu mata uang asing, termasuk 500 Won Korea Selatan dan 111 lembar 500 Dong Vietnam
3. Sertifikat deposito BI senilai Rp 45 triliun.
4. Dokumen SBN dengan nilai Rp 700 triliun.
Irjen Yudhiawan menyebut bahwa uang palsu tersebut sulit dibedakan dengan uang asli jika dilihat secara kasat mata.
Hal ini dikarenakan para sindikat menggunakan mesin pencetak dengan teknologi tinggi.