1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengelolaan sampah mengharuskan setiap pemerintah daerah untuk menyediakan tem[at pengolahan sampah di tingkat rumah tangga. Salah satu tempat pengolahan sampah yang diharuskan adalah ...
a. Tempat pengumpulan sampah
b. Bank sampah
c. Tempat pengolahan sampah organik
d. Tempat pembuangan sampah sementara
e. Tempat pembuangan akhir
Jawaban : B. Bank Sampah
Pembahasan:
Bank sampah adalah salah satu tempat pengolahan sampah yang mengajarkan masyarakat untuk memilah dan mendaur ulang sampah serta memberi nilai ekonomi bagi sampah yang dikumpulkan.
2. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 mengharuskan pemerintah daerah untuk memiliki TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Apa yang dimaksud dengan TPS3R?
a. Tempat untuk mendaur ulang sampah di kawasan industri
b. Tempat untuk pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya
c. Tempat pengumpulan sampah dari masyarakat sekitar