GENMUSLIM.id - Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Subang 2024 telah selesai, namun berbagai dinamika masih mewarnai perjalanan pasca-penetapan.
Paslon nomor urut 03, Asep Rochman Dimyati (ARD) dan Lina Marliana (Aslina), menunjukkan sikap legowo dan mendapat apresiasi luas dari masyarakat setelah pasangan Reynaldi-Agus resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024-2029.
Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @infosubang.co pada Senin, 9 Desember 2024, Paslon ARD-Lina memilih mengirimkan karangan bunga ucapan selamat kepada paslon terpilih, yang dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi yang sehat.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, H. Ojang Sohandi, memuji langkah ini sebagai wujud kenegarawanan.
"Kami berterima kasih kepada Kang ARD dan Teh Lina yang telah menunjukkan sikap dewasa dalam politik dengan mengucapkan selamat kepada Kang Reynaldi dan Kang Agus. Semoga ini menjadi contoh bagi kontestan lain di masa depan," ujar Ojang.
Pujian dari Berbagai Tokoh
Tidak hanya dari pihak internal, tindakan ARD-Lina juga mendapatkan apresiasi dari Ketua KTNA Jawa Barat, H. Otong Wiranata.
Dalam pernyataannya, Otong menekankan pentingnya bersatu untuk mendukung pemerintahan terpilih demi kemajuan Subang.
"Setelah Pilkada, tidak ada lagi 01, 02, atau 03. Mari bersama-sama mendukung Kang Reynaldi dan Kang Agus untuk membangun Subang yang lebih baik. Saya yakin mereka akan menjalankan tugas dengan amanah dan penuh berkah," kata Otong dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial.
Otong sendiri sebelumnya mendukung Paslon 01 Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku). Meski demikian, ia tetap mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih, menunjukkan kedewasaan politik yang patut diteladani.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Subang Warnai Pilkada 2024: Massa Long March dan Protes Hasil Rekapitulasi Suara
Gugatan Hasil Pilkada oleh Paslon 01
Di sisi lain, Paslon nomor urut 01, Ruhimat-Aceng Kudus, mengambil langkah berbeda dengan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang dirilis akun Instagram @infosubang.co gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor 62/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Ketua KPUD Subang, Abdul Muhyi, menyatakan pihaknya menunggu proses registrasi gugatan di MK. Sikap Paslon 01 ini menuai beragam reaksi dari masyarakat.