Kapolri Sebut Vonis Berat Bagi Pengedar Narkoba, Akankah 3 Langkah Prioritas Menko Polkam Ini Berjalan Maksimal?

Photo Author
- Senin, 9 Desember 2024 | 11:53 WIB
Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis 5 Desember 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok:  YouTube Kemenko Polkam RI)
Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis 5 Desember 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kemenko Polkam RI)

GENMUSLIM.id - Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Listyo Sigit mengungkap pemerintah akan menempatkan para pelaku pengedar narkoba di lapas pengamanan tingkat tinggi (super maximum security), pada Kamis, 5 Desember 2024.

Sigit menyebut, super maximum security merupakan tempat khusus bagi bandar narkoba yang dibangun untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.

Kapolri RI itu mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penempatan lapas bagi pelaku pengedar narkoba.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba, Begini Soal Jaringan yang Dibangun si Bandar Kelas Kakap!

Sigit juga menjelaskan lapas khusus bagi bandar narkoba itu untuk memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang selama ini dilakukan para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup.

"Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup," tegasnya.

Terkait Desk Pemberantasan Narkoba, Sigit mengklaim pihaknya bersama lembaga penegak hukum akan memberikan vonis atau hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap.

Ketua Desk Pemberantasan Narkoba itu juga berharap Mahkamah Agung akan memberikan vonis maksimal terhadap para pengedar atau bandar narkoba.

Baca Juga: 4 Kecelakaan Maut Truk vs Pengendara, Terbaru di Slipi Jaksel hingga Sopir Ugal-Ugalan Gegara Narkoba!

"Terkait dengan masalah penegakan hukum ini kita rapatkan, kami sampaikan bahwa kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap," tegas Sigit.

"Tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal," tutupnya.

Bagi yang belum tahu, Desk Pemberantasan Narkoba dibentuk oleh Menko Polkam RI, Budi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang masuk salah satu program dalam Asta Cita sang Presiden RI.

Di sisi lain, Menko Polkam RI juga menuturkan terkait langkah prioritas yang dilaksanakan pihaknya dalam Desk Pemberantasan Narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Antara News, YouTube Kemenko Polkam RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X