Operator seluler pun diminta untuk berperan aktif dalam menyampaikan pesan literasi digital guna menanggulangi permasalahan ini.
Meutya juga menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk menciptakan solusi inovatif yang dapat memberantas judi online secara efektif.
Pemerintah berharap bahwa sinergi yang terjalin dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian.
Menurut data pemerintah, nilai transaksi judi online mencapai Rp41 triliun selama periode Januari hingga September 2024.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga aktif memblokir rekening yang terlibat dalam judi online, meningkatkan deteksi dan pemberantasan di dunia digital.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap bisa mengurangi dampak negatif judi online, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengancam stabilitas ekonomi dan sektor keuangan Indonesia. ***