Meutya Hafid Melakukan Pemblokiran Rekening Bank Judi Online,Upaya Lindungi Aktivitas Digital di Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 16:32 WIB
Berantas Judol di masa pemimpinan Menteri Komdigi Meutya Hafid (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @meutya_hafid)
Berantas Judol di masa pemimpinan Menteri Komdigi Meutya Hafid (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @meutya_hafid)

GENMUSLIM.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, bersama Menko Budi Gunawan, Menag Nasarudin Umar dan Gubernur BI Juda Agung dalam  konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi pada Kamis, 21 November 2024.

Dikutip Genmuslim.id dari Komdigi pada Sabtu, 23 November 2024, Meutya Hafid menyampaikan perkembangan isu terkait penanganan isu judi online.

Ia  mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait aktivitas judi online.

Menkomdigi menyebutkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi judi online dalam periode 8 Agustus – 19 November 2024.

“Untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November 2024, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk rekening bank ini ditindaklanjuti,” ungkap Meutya.

Ia memberikan data mengenai rekening bank yang dipakai oknum judi online.

Baca Juga: 4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Presiden Prabowo, No 4 Bisa Bikin Kamu Jomblo Selamanya!

Bank BCA menjadi tempat terbanyak oknum judi online memiliki rekening di Indonesia, sedangkan sisanya berada di bank lain.

Meutya menyatakan praktik ilegal dari situs judi online perlu diberantas melalui aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.

“Strategi penanganan judi online tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs melainkan menyasar ke aliran keuangan oknum terkait,” sambungnya.

“Jadi kita galakkan dan kita akan kerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” tambahnya.

Dikutip Genmuslim.id dari Kemkomdigi TV pada Sabtu, 23 November 2024, Meutya menjelaskan pemberantasan judi online merupakan upaya perlindungan dalam dunia nyata maupun digital bagi masyarakat Indonesia.

“Kami ingin memberikan keamanan kepada masyarakat baik dunia nyata dan digital,” ungkapnya.

“Ruang aman dalam melakukan aktivitas digital perlu dilakukan pada masa sekarang,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Komdigi.go.id, YouTube Kemkomdigi TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X