OJK, misalnya, telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online.
Selain itu, lembaga ini juga bekerja sama dengan bank-bank yang ada di Indonesia untuk mendeteksi rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi.
Bank-bank tersebut telah mengimplementasikan sistem untuk mendeteksi rekening judi online dan melakukan pengecekan kesesuaian data nasabah dengan daftar watchlist yang diberikan oleh OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Jika terdapat kesesuaian antara data nasabah dengan daftar tersebut, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut berupa Enhance Due Diligence (EDD), yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang lebih mendalam terhadap nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Jika terbukti, maka rekening tersebut akan diblokir dan nasabah akan dijatuhi sanksi.
Dengan langkah-langkah yang terus diperkuat oleh pemerintah dan lembaga terkait, diharapkan perjudian online di Indonesia dapat diminimalisir dan dampak negatifnya terhadap perekonomian dapat dikendalikan.
Masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik perjudian yang merugikan, baik secara finansial maupun sosial.
Pemberantasan judi online ini tidak hanya melibatkan pihak berwenang, tetapi juga memerlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan. ***