“Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK serta guru-guru non-ASN,” tambahnya.
Namun, skema peningkatan kesejahteraan antara guru honorer dan ASN dirancang dengan perbedaan yang jelas.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa guru honorer akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Langkah ini diambil untuk memberikan apresiasi atas kontribusi besar guru honorer yang selama ini berperan penting dalam pendidikan, meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan pendapatan.
Sementara itu, bagi guru ASN, pemerintah menetapkan kebijakan tambahan kesejahteraan berupa bonus sebesar satu kali gaji pokok.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan kinerja dan memberikan penghargaan atas tanggung jawab yang lebih besar dalam struktur pendidikan formal.
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” ucap Presiden Prabowo.
Dengan perbedaan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan kedua kelompok tenaga pendidik, sekaligus meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan peran strategis mencerdaskan bangsa. ***