Skandal Mengejutkan! Uang senilai Rp5 Miliar Disita dari Tersangka Baru Kasus Judi Online Kemenkominfo

Photo Author
- Minggu, 24 November 2024 | 16:54 WIB
Polisi menemukan Kasus Judi Online Uang senilai Rp5 Miliar Disita    ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: :Humas Polda Metro Jaya.)
Polisi menemukan Kasus Judi Online Uang senilai Rp5 Miliar Disita ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: :Humas Polda Metro Jaya.)

Penangkapan B semakin memperkuat dugaan adanya jaringan besar di balik praktik korupsi ini.

Meski B bukan pegawai negeri, perannya sangat krusial dalam memuluskan bisnis ilegal tersebut.

Polisi menduga masih ada banyak tersangka lain yang belum tertangkap dan terus melakukan pengejaran.

Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Saat Mengerjakan SKB CPNS, yang Bisa Menggagalkan Peluang Lolos Jadi Lebih Besar

Modus operandi para pelaku sangatlah licik.

Oknum pegawai Kominfo yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online justru melakukan sebaliknya.

Mereka melindungi ribuan situs judi demi keuntungan pribadi. Bahkan, mereka mendirikan kantor satelit di luar kantor kementerian untuk menjalankan bisnis ilegal ini.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai Rp150 miliar.

Jumlah ini menunjukkan betapa besar keuntungan yang diperoleh para pelaku dari bisnis ilegal ini.

Tentu saja, tindakan mereka telah merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Skandal ini telah mencoreng citra Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan konten digital.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah pun semakin terkikis.

Baca Juga: Prediksi Sinetron Saleha 24 November 2024, Dita Membantu Ario Menggagalkan Rencana Saleha, Bara, dan Dani!

Polisi telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pelaku ke meja hijau.

Masyarakat berharap agar penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi agar menjadi efek jera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Humas Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X