Lengkap, Ini Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 untuk Analis Hukum Ahli Pertama Kemenkumham: Jangan Sampai Ketinggalan!

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 18:09 WIB
Catat! Inilah kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk Analis Hukum Ahli Pertama Kemenkumham (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay/vgnk)
Catat! Inilah kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk Analis Hukum Ahli Pertama Kemenkumham (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay/vgnk)

- Hukum Tata Negara

- Hukum Internasional

- Hukum Administrasi Negara

- Hukum Umum

Baca Juga: BERSIAP! Simak Langkah Untuk Peserta CPNS 2024, Saatnya Pilih Lokasi SKB CAT, Jangan Sampai Terlewat!

Kemampuan Khusus:

- Data dan bahan terkait pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan.

- Data dan bahan terkait penyelesaian permasalahan hukum dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.

- Data dan bahan terkait penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.

- Data dan bahan terkait pengelolaan dan pengembangan informasi hukum.

- Data dan bahan terkait pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan.

- Data dan bahan terkait pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum diluar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa

Menghadapi SKB CPNS 2024 memang bukan hal mudah, tapi dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, peluangmu untuk sukses sangat besar! Kuasai setiap materi yang sudah disebutkan, tetap disiplin, dan percaya diri.

Semangat, Sobat Pejuang NIP! Jangan lupa untuk terus berdoa dan berusaha maksimal. Siapa tahu, NIP impianmu sudah menanti di tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Surat Menteri PANRB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X