Inilah 9 Kisi Kisi Materi Pokok SKB CPNS 2024 Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 17:12 WIB
Ini kisi kisi materi pokok SKB CPNS Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Louis Bauer)
Ini kisi kisi materi pokok SKB CPNS Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Louis Bauer)

GENMUSLIM.id - Selamat kepada kamu yang dinyatakan lulus SKD dan berhak maju ke seleksi SKB CPNS 2024.

Bagi pelamar jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama yang sedang mencari kisi-kisi SKB CPNS 2024, yuk merapat ke sini.

Kali ini kami akan memberikan kisi-kisi materi pokok SKB CPNS 2024 untuk jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama.

Mengenal Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama

Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama merupakan salah satu formasi yang dibuka oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: WOW! 978 Peserta CPNS Setneg Lolos Ke Tahap SKB Di Kementerian Sekretariat Negara, Cek Di Sini

Mengacu pada pengumuman Nomor: 4404/KP.02/B2/2024, peserta yang lolos SKD berhak melanjutkan ke tahap SKB. Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%.

Jadi, penting banget buat kamu memahami materi yang akan diujikan supaya hasilnya optimal.

Materi Umum SKB CPNS: Dasar yang Harus Kamu Kuasai

Menurut Surat Menteri PANRB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, peserta SKB akan menghadapi dua jenis tes: kompetensi umum dan kompetensi khusus.

Berikut kisi-kisi untuk kompetensi umum jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama BKKBN adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan Pengendalian Penduduk

2. Konsep Dasar Keluarga

3 Kebijakan Pembangunan Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Surat Menteri PANRB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X