5. Memberikan kartu identitas kepada petugas register yang akan ditukar dengan ID tamu
6. Menuju ruang pengaduan masyarakat sesuai dengan arahan petugas
7. Menuju salah satu meja pelaporan sesuai dengan informasi yang tertera pada layar
8. Menceritakan laporan aduan ataupun aspirasi yang ingin disampaikan
9. Laporan akan diproses dan dibuatkan ID oleh petugas
10. Petugas memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu
11. Pengaduan yang telah menerima nomor ID laporan dapat meninjau proses keberlanjutannya laporan melalui kontak whatsapp yakni 081117042207 atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Siap Membawa Kabinet Merah Putih Untuk 2024-2029, Siapakah yang Terpilih?
Laporan yang diajukan oleh pengadu akan dicek terlebih dahulu oleh tim setwapres untuk diketahui kemurnian laporan tersebut, apabila belum pernah diajukan ke instansi lain maka tim setwapres akan menangani lebih lanjut secepatnya.
Dengan dihadirkannya program layanan lapor mas wapres ini harapan Gibran rakabuming selaku wakil presiden bisa menyerap keluhan, aduan ataupun aspirasi dari masyarakat untuk perbaikan system pemerintahan. ***