Terkini, orde reformasi menghasilkan pembentukan lembaga yang diharapkan mampu membebaskan Indonesia dari korupsi.
Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan untuk mengusut korupsi di Indonesia dan Ombudsman yang bertindak sebagai 'polisi' pejabat negara.
Skeptis atau rasa tidak mudah percaya yang dimiliki masyarakat yang hidup di era reformasi dewasa ini.
Hal tersebut menjadikan masyarakat atau warganet cenderung berani mengutarakan pendapatnya terhadap para pejabat negara dan orang-orang di sekitarnya yang dinilai melakukan pelanggaran.***