Ogi mengatakan saat ini pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji karyawan yang akan diwajibkan mengikuti program tersebut.
Pemotongan ini bersifat wajib untuk memperkuat dan meningkatkan dana pensiunan, pemotongan mencakup JHT dan Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Andi menegaskan jika masalah ini masih akan dikaji ulang bersama dengan Presiden Jokowi, dan akan mengumumkan secara langsung terkait kebijakan tersebut. ***