Presiden Jokowi Kaget, Wacana Dana Iuran Pensiun Tambahan Ternyata Belum Diketahui Orang Nomor 1 Indonesia, Kok Bisa?

Photo Author
- Sabtu, 21 September 2024 | 09:55 WIB
Presiden Jokowi Kaget dengan rencana adanya dana iuran pensiun tambahan. (Foto: Genmuslim.id/ dok. Instagram @muslimvox)
Presiden Jokowi Kaget dengan rencana adanya dana iuran pensiun tambahan. (Foto: Genmuslim.id/ dok. Instagram @muslimvox)

GENMUSLIM.id- Wacana pemerintah tentang dana iuran pensiun tambahan meresahkan para karyawan dengan gaji UMR.

Untuk karyawan dengan gaji UMR, wacana tersebut sangat memberatkan karena banyaknya potongan dari pemerintah.

Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @muslimvox, Sabtu, 21 September 2024, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui terkait program dana iuran pensiun tambahan bagi karyawan.

“Presiden juga agak terkejut, ‘siapa yang mengeluarkan ini’. Saya juga kaget. Jadi ada semacam, presiden bertanya, siapa yang mengeluarkan,” kata Andi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Andi Gani menegaskan kepada Jokowi bahwa buruh menolak program pensiun tambahan tersebut.

“Presiden langsung merespons, apa yang disarankan, dikoreksi kembali atau ditunda dulu, sampai dibahas secara komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga: Menilik Gaya ‘Nebeng’ Kaesang, 4 Orang Ini Justru Punya Jet Pribadi Sendiri yang Harganya di Luar Nalar!

Ia mengklaim Jokowi ingin kebijakan yang dikeluarkan pada akhir masa jabatannya bisa membuat buruh bahagia.

Pemerintah sebelumnya berencana menambah bagi karyawan melalui pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.

Padahal selama ini, sudah cukup banyak potongan yang harus ditanggung oleh karyawan.

"Presiden bertanya kepada saya, itu potongan apa lagi mas, dan Presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan saya keluarkan di akhir masa akhir ini akan membuat buruh merasa bahagia," ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.

Menurut Ogi potongan ini hanya akan berlaku bagi karyawan yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu, tidak semua karyawan akan mengalami potongan iuran ini.

Rencana pemotongan gaji karyawan untuk dana iuran pensiun tambahan ini merupakan bagian dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Instagram @muslimvox

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X