Tiga Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tidak di Penjara, Kapolrestabes: Mereka Direhab!

Photo Author
- Senin, 9 September 2024 | 10:45 WIB
Polrestabes Palembang pastikan tiga dari empat pelaku rudapaksa siswi SMP di Palembang hanya jalani rehab (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @lamputerangofficial)
Polrestabes Palembang pastikan tiga dari empat pelaku rudapaksa siswi SMP di Palembang hanya jalani rehab (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @lamputerangofficial)

GENMUSLIM.id – Meski termasuk tindakan keji dan tak bermoral, nyatanya tiga dari empat tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang, hanya akan menjalani rehabilitasi.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah MZ (13), AS (12), dan NS (12), sementara itu otak dari kasus ini yaitu IS (16) ditahan oleh polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa alasan ketiga tersangka tak mendapatkan hukuman seperti IS, adalah karema mereka masih dibawah umur.

“Jadi kejadian tersbeut sesuai kategori usia yang ada diantara empat IS (16) yang kita tahan karena usianya sudah 16 tahun, ketiga lainnya hanya 12 tahun dan 13 tahun. Sebagaimana Undang-Undang yang ada, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, kami telah bekerja sama dengan balai rehabilitasi Dinsos Palembang untuk merehab ketiga tersangka,” kata Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu, 4 September 2024, seperti dikutip GENMUSLIM dari akun Instagram @fakta.indo, Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga: Tega Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Akibat Nonton Konten Pornografi, dr Boyke: Pelaku akan Alami Cacat Otak!

Harryo Sugihhartono juga melanjutkan bahwa permintaan rehab juga menindaklanjuti permintaan keluarga tersangka, dengan maksud demi keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Sesuai dengan koordinasi dengan Bapas guna perlindungan terhadap anak walaupun anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, naas tersebut terjadi di TPU Talang Kerikil, Palembang, dimana korban berinisial AA (13) ‘kerjai’ oleh pelaku IS (16) yang notabene merupakan pacar korban.

Kronologi bermula Ketika pelaku berinisial IS (16) mengajak korban berinisial AA (13) untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

Kemudian, korban diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium. Nahas, korban AA dibekap hingga lemas oleh pelaku IS bersama tiga pelaku lainnya yang sudah menunggu keduanya di TKP.

"Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli (perkosa) korban secara bergilir," kata Harryo Sugihhartono.

Baca Juga: Indonesia Rawan Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Ustadz Raehanul Bahraen: Ada 4 Pilihan Hukuman bagi Tersangka!

Harryo Sugihhartono mengungkap motif kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini dari hasil investigasi Psikolog Biro SDM Polda Sumsel, yang menyebutkan adanya motif pelaku dalam menyalurkan nafsu yang dipengaruhi dari pornografi.

Dan menurut Pasal 55 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak dibawah usia 14 tahun yang berkonflik hukum hanya dapat dikenai tindakan non-pemidanaan, seperti pengembalian kepada orang tua, perawatan di rumah sakit jiwa atau LPKA, pendidikan formal, pelatihan, pencabutan SIM, dan perbaikan akibat tindak pidana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @fakta.indo, Polrestabes Palembang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X