Digitalisasi Aksara Pegon, Upaya Kemenag RI Upayakan Menjaga Warisan Ulama Nusantara di Indonesia

Photo Author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:21 WIB
Aksara Pegon, Warisan Ulama Nusantara yang dilestarikan Kemenag RI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @Khat_Santri)
Aksara Pegon, Warisan Ulama Nusantara yang dilestarikan Kemenag RI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @Khat_Santri)

Digitalisasi aksara warisan ulama Nusantara tersebut dilakukan dengan meluncurkan pegon virtual keyboard. Peluncuran papan ketik virtual aksara pegon resmi diluncurkan Kemenag RI pada awal Januari tahun 2024.

Papan ketik virtual ini lanjut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI ini dapat diaplikasikan di smartphone masyarakat Indonesia.

Tak hanya sampai disitu, Kemenag RI juga sedang mengupayakan agar implementasi digitalisasi aksara pegon juga menyentuh kalangan pesantren.

Salah satu bentuk implementasi digitalisasi aksara pegon tersebut adalah dapat digunakan untuk memberikan makna dalam kitab kuning yang berbasis digital.

Oleh karenanya Basnang Said juga menambahkan bahwa Kemenag RI juga sedang mengupayakan untuk menyiapkan perangkat digital kitab kuning.

Baca Juga: Dukung KEMENAG Memajukan Kualitas Pendidikan Islam di UIN Mataram, Pemkab Lombok Barat Hibahkan Sebidang Tanah

Adapun tujuannya agar santri dari kalangan pesantren dapat memaknai kitab kuning dengan aksara pegon secara digital.

Perlu diketahui, ada tiga pendapat yang menjelaskan mengenai penggunaan Aksara Pegon pertama kali di Indonesia.

Pertama, Aksara pegon digagas oleh Sunan Ampel di tahun 1400-an Masehi

Kedua, Aksara ini digagas oleh Ulama Nusantara seperti KH Soleh Darat pada abad ke 18-19

Ketiga, Aksara ini digagas oleh Sunan Gunung Djati, Cirebon.

Kendati banyaknya pandangan tersebut, namun tidak tak dapat dipungkiri bahwasanya aksara pegon merupakan warisan ulama Nusantara yang harus dillestarikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X