Aqil mengungkapkan, "Temuan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya pasal 65, 84, dan 87.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran dijatuhkan."
Aqil juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH.
Sertifikasi halal harus diterapkan secara konsisten untuk memastikan kehalalan produk.
Selain itu, BPJPH mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan JPH, mengingat luasnya cakupan penyelenggaraan JPH dan beragamnya produk yang beredar.
"Partisipasi masyarakat dalam pengawasan JPH sangat dibutuhkan dan dijamin oleh Undang-undang.
Masyarakat dapat berperan dalam sosialisasi serta pelaporan terhadap produk halal yang beredar," tambahnya.
Dengan langkah ini, BPJPH berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia. ***