GENMUSLIM.id - Permasalahan judi online telah terdengar merajalela di berbagai berita hingga sosial media. Dampak kerugian yang begitu signifikan telah dirasakan dari adanya judi online.
Dikutip GENMUSLIM.id dari laman resmi Kemenag RI, pada hari Jumat, 5 Juli 2024 Menteri Agama telah mengeluarkan informasi terbaru terkait judi online.
Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang pentingnya untuk mensosialisasikan dampak negatif dari judi online.
Edaran tersebut dikeluarkan khusus untuk para ASN dalam lingkup Kemenag RI sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Presiden nomor 21 Tahun 2024 tentang satgas pemberantasan judi online.
Gus Menteri menegaskan sosialisasi larangan judi online dilakukan dengan langkah literasi dan mitigasi agar praktiknya tidak terjadi.
Apabila terdapat civitas academica melakukan praktik judi online maka sanksi regulasi akan diberlakukan secara tegas.
Bahaya judi online yang sangat signifikan memberikan dampak bagi masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi. Berikut beberapa dampak bahaya judi online:
1. Dampak Finansial Pelaku
Masalah finansial akan didapatkan ketika individu mengikuti judi online. Kerugian dalam finansial mencapai 2,5 juta orang tahun 2020 dimana mereka memiliki hutang yang menumpuk, kehilangan tabungan dan kesulitan memenuhi kebutuhan.
Selain itu para pelaku pun akan terkena masalah kejiwaan seperti stres, depresi, dan masalah mental lainnya.
2. Peningkatan Beban Ekonomi Keluarga
Apabila salah satu anggota keluarga mengalami kerugian karena judi online maka itu akan meningkatkan beban sebagai anggota keluarga lainnya yang memicu konflik.
Seperti kasus di Indonesia akibat dari perilaku perjudian tersebut banyak keluarga yang kehilangan harta benda hingga rumahnya untuk melunasi hutang.
3. Penurunan Produktivitas
Tercatat dalam penelitian angka penurunan kinerja karyawan Indonesia meningkat hingga mencapai 40% pada tahun 2020 disebabkan perjudian secara online.