Atas tuduhan tersebut, juru bicara Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Teuku Samsul Alam, mengatakan jika pemerintah hanya menyediakan tempat saja.
Sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Pemerintah berkewajiban menyediakan tempat, hal diluar itu bukan kewenangan pemerintah lagi.
Namun setelah ditempatkan di Kantor Bupati Aceh Barat, beberapa pengungsi Rohingya memilih kabur hingga tenda pengungsian kosong.
Pihak UNHCR mengatakan jika para pengungsi Rohingya memiliki hak untuk pergi dan bergerak ke tempat yang mereka inginkan. ***