GENMUSLIM.id - Mulai 1 Juli 2024, akan ada pemadanan NIK dengan NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak.
Apa itu pemadanan NIK dan NPWP ? sinkronisasi antara NIK dan NPWP, yang menjadikan perubahan NIK menjadi NPWP orang pribadi, bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah.
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP
3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
4. Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Cek validitas NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
7. Logout/keluar dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan langkah validasi