GENMUSLIM.id - Warga Surabaya yang berencana memperpanjang SIM besok, Kamis, 16 Mei 2024 tidak perlu khawatir antre panjang, karena pelayanan memperpanjang SIM juga bisa di layanan SIM Keliling.
Satlantas Polrestabes Surabaya masih membuka program Simling (SIM Keliling) dan Cak Bhabin.
Perlu diingat bahwa Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Untuk pelayanan pembuatan SIM baru, warga dapat mendatangi layanan SIM Cak Bhabin.
Untuk pembuatan SIM baru, pastikan pemohon sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Identitas Penduduk.
Sebelum ke lokasi Simling dan Cak Bhabin pastikan mempersiapkan berkas-berkas berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda.
5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Pembuatan SIM baru di Cak Bhabin ada syarat tambahan, pemohon harus mendaftar dulu ke kantor kecamatan wilayahnya.
Baca Juga: Akhirnya Syarat Buat SIM Sudah Direvisi Tanpa Atraksi, Akankah Semakin Mudah?