3 Faktor Menjadi Penyumbang Tertinggi Jumlah Perceraian di DKI Jakarta, Benarkah Ekonomi masuk ke dalamnya?

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 18:18 WIB
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Perceraian di Provinsi DKI Jakarta (GENMUSLIM.ID/Dok: pa-jakartabarat.go.id)
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Perceraian di Provinsi DKI Jakarta (GENMUSLIM.ID/Dok: pa-jakartabarat.go.id)

Baca Juga: 3 Cara Mengubah Mindset Ala Sherly Annavita Rahmi, yang Terakhir Jadi Kunci Sukses Bagi Anak Muda

  1. Ekonomi

Ekonomi merupakan faktor kedua yang menyebabkan peningkatan jumlah perceraian di Provinsi DKI Jakarta.

Terdapat 2.383 kasus perceraian yang terjadi akibat faktor ekonomi, dengan Kota Jakarta Selatan menjadi penyumbang utama, mencapai 692 kasus.

Penurunan kondisi ekonomi, pengangguran, atau kesulitan finansial dapat menyebabkan tekanan ekstra pada hubungan pernikahan, memicu perselisihan, ketidakharmonisan, dan akhirnya perceraian.

Ini menunjukkan betapa pentingnya stabilitas finansial dalam mendukung keberlangsungan dan kebahagiaan rumah tangga.

Baca Juga: Kisah Muhammad Ali Seorang Pendakwah Jalanan Kota London yang Didatangi Calon Pastor, Ending Tidak Terduga

  1. Kekerasan dalam rumah tangga

Faktor berikutnya yang menjadi penyebab peningkatan jumlah perceraian di Provinsi DKI Jakarta adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Kasus perceraian akibat KDRT mencapai 1.999 kasus, dengan Kota Jakarta Utara menjadi penyumbang terbanyak, mencapai 67 kasus jika dibandingkan dengan wilayah lain di DKI Jakarta.

KDRT dapat mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik, emosional, seksual, dan ekonomi yang dilakukan oleh satu pasangan terhadap pasangan lainnya.

Itulah tiga faktor yang menjadi penyumbang tertinggi jumlah perceraian di Provinsi DKI Jakarta.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi mereka yang belum menikah maupun bagi pasangan yang sudah menikah.

Penting untuk menyadari potensi masalah yang mungkin muncul dalam hubungan pernikahan dan melakukan upaya-upaya pencegahan serta penanganan yang tepat untuk menjaga keharmonisan dan keberlangsungan hubungan rumah tangga. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: BPS Provinsi DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X