GENMUSLIM.id – Konten Kreator Tiktok Galih Loss dengan username @galihloss3 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Penistaan Agama oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 22 April 2024, dikutip dari Jawapos tanggal 24 April 2024.
Sebelumnya penangkapan Galih Loss dalam kasus penistaan agama ini bermula saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan patrol siber.
Dikonfirmasi secara tertulis oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 23 April 2024, bahwa awalnya mereka sedang melakukan patrol siber.
“Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan patrol siber, kami mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 mengunggah video bermuatan SARA,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Komedi Adu Lanyard Bukber yang Ramai di TikTok, Pengamat Sosial UI Ikut Buka Komentar
Video tersebut, ujar Ade Safri, berisikan penyebaran kebencian berbau SARA, melalui sebuah media elektronik dan penodaan terhadap keyakinan yang dianut di Indonesia.
“Selanjutnya dilakukan Upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut,” lanjut Ade Safri.
Kemudian Ade Safri Juga Menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan pada Senin, 22 April 2024, pukul 14.30 WIB, tim penyelidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Galih Loss sebagai tersangka dalam Kasus Penistaan Agama ini, setelah melakukan gelar perkara dan status Galih Loss dinaikan menjadi tersangka dan dilakukanlah penangkapan.
“Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 003/RW 006, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB,” kata mantan Kapolrestabes Surakarta itu.
Baca Juga: Viral! Bocah 4 Tahun Sudah Tunangan di Madura Jawa Timur, Ternyata Penyebabnya Perihal Nazar
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email [email protected], satu buah kartu sim dan satu set microphone.
Lanjutnya, ujar Ade Safri, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan perkara.
Diketahui Galih Loss dikenakan dengan Pasal 28 ayat (@) jo pasal 45 A ayat (2) UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 156 a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar.
Dikutip dari akun Instagram @maklambeturah pada 24 April 2024, Sebelumnya ada sebuah Video yang diunggah Galih Loss ke dalam akun Tiktoknya, dalam Video tersebut Galih melakukan dialog dengan seorang anak kecil, dalam dialog tersebut Galih Loss bertanya tentang apa hewan yang mengaji.
Baca Juga: Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin: Indonesia Masih Darurat Penistaan Agama, Benarkah Demikian?