Kemenag Pasuruan: Inilah Tiga Syarat Penggabungan Mahram pada Musim Haji 2024, Nomor 3 Harus Diperhatikan!

Photo Author
- Selasa, 16 April 2024 | 16:53 WIB
 Ilustrasi Haji 2024  ((GENMUSLIM.id/dok: Freepik/ vecstok))
Ilustrasi Haji 2024 ((GENMUSLIM.id/dok: Freepik/ vecstok))

Baca Juga: Rugi Triliunan Dalam Semalam! Intip Apa Saja Dampak Dari Serangan Iran ke Israel Terhadap Ekonomi Dunia, Tidak Disangka!

Syaikhul Hadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan mengatakan terkait musim haji 2024.

Pemerintah mengambil kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram.  

Di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 136 jamaah calon haji yang mendapatkan kuota ini. 

Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyebutkan, dari jumlah tersebut, 3 jamaah yang mengalami gagal sistem pelunasan di tahap pertama sehingga harus mengulang mulai dari awal lagi. 

Kemudian 2 orang pendamping jamaah disabilitas, 8 jamaah pengajuan pendampingan lansia, serta 123 jamaah penggabungan mahrom. 

“Jamaah dari penggabungan mahram maupun kategori  jamaah lainnya diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan di tahap kedua yakni mulai 13-26 Maret 2024. 

Mulai hari ini sampai 26 maret, silahkan bagi 136 jamaah untuk bisa melunasi Bipih di tahap kedua," ujarnya.

Baca Juga: Muslimah Harus Catat! Pesan Kadam Sidik agar Kalian Jadi Perempuan Sholiha dan Temukan Kebahagiaan Sejati, Begini Caranya!

Apabila sudah lunas semua, maka jika dikalkulasikan dengan jumlah jamaah lunas tahap pertama 1.095, total ada 1231 jamaah Kabupaten Pasuruan yang akan berangkat haji tahun ini. 

Namun dari 123 jamaah penggabungan mahram, ada 9 jamaah mengajukan penggabungan ke luar Pasuruan, dan sisanya 114 jamaah tetap lewat Kabupaten Pasuruan.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Website Kementrian Agama Pasuruan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X