GENMUSLIM.id – Haji 2024 tidak akan lama lagi. Semua keperluan harus diurus hingga tidak ada satupun yang mengganggu keberangkatan Haji.
Salah satu keperluan Haji 2024 yaitu penggabungan mahram bagi keluarga yang berangkat berbeda jadwal tahunnya.
Penggabungan Mahram adalah penggabungan dua jemaah haji seperti suami/istri dan anak/orang tua kandung yang terpisah sewaktu mendaftar di tahun yang berbeda.
Namun ingin berangkat bersama pada tahun yang sama dalam satu kelompok terbang (kloter).
Apabila calon jemaah haji berstatus suami, maka yang diperbolehkannya untuk melakukan penggabungan mahram adalah istri.
Baca Juga: Konon Katanya Daun Bidara Merupakan Salah Satu Tanaman yang Ada di Surga, Benarkah? Cek Faktanya!
Adapun calon jemaah haji berstatus anak, maka yang diperbolehkan untuk melakukan penggabungan mahram yaitu orang tua kandung.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Pada pasal 15 mengatur tentang kuota haji provinsi, apabila pada akhir pelunasan BPIH tidak terpenuhi maka kuota tersebut menjadi sisa.
Adapun tiga syarat dalam penggabungan mahram musim Haji 2024.
Pertama, memiliki hubungan keluarga dengan memperlihatkan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) yang dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
Kedua, jamaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kesatu.
Ketiga, jamaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jamaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan.