Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H: Kemenag Gelar Sidang Isbat untuk Melihat Hilal Di Auditorium HM

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 13:35 WIB
Gambar Orang Mempersiapkan Sidang Isbat dan Melihat Hilal ( (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Istimewa))
Gambar Orang Mempersiapkan Sidang Isbat dan Melihat Hilal ( (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Istimewa))

Genmuslim.id- Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Kemenag atau kementerian Agama gelar sidang isbat.

Sidang isbat ini akan dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Tujuan sidang isbat yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 April 2024 adalah untuk melihat posisi hilal.

Dilansir dari kemenag.go.id oleh GenMuslim.id pada Kamis, 4 April 2024 sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi! Berikut Panduan dan Tuntunan Sholat Idul Fitri Bagi Muslimah yang Jadi Makmum

Adapun tamu hadirin yang menghadiri sidang isbat ini yaitu Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan penuturan Kamaruddin Amin pelaksanaan sidang isbat merupakan acara formal yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.

Hal ini tercantum pada Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Menurut Dirjen Kamaruddin Amin, sidang isbat tetap harus terlaksana meski semua orang sudah mengetahui posisi Hilal.

Karena berdasarkan penuturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam ini sidang isbat bukan hanya forum penetapan formal, melainkan juga forum silaturahmi dan literasi.

Dalam menentukan keputusan bersama, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam.

Baca Juga: Geger Dugaan Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi Capai 271 Triliun, Berikut Hukuman Bagi Koruptor Menurut Islam

Seperti pakar falak dan astronomi, lembaga BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan yang lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X