Persiapan Untuk Bagi-bagi THR, Simak Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Lebaran 2024 Berikut Ini!

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 10:00 WIB
 Ilustrasi tukar uang baru ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com/  Robert Lens))
Ilustrasi tukar uang baru ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com/ Robert Lens))

GENMUSLIM.id - Menjelang hari lebaran 2024, masyarakat membutuhkan jasa yang melayani tukar uang baru.

Uang baru tersebut nantinya akan digunakan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) yang dibagikan kepada sanak saudara.

Biasanya, pelayanan jasa tukar uang bisa ditemukan di pinggir jalan raya. Namun, Bank Indonesia kembali membuka pelayanan tukar uang baru untuk kebutuhan THR melalui layanan kas keliling.

Tahun ini Bank Indonesia menyediakan 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersedia di seluruh Indonesia.

Dilansir GENMUSLIM.id dari Instagram @suarasurabayamedia, berikut syarat dan cara tukar uang baru di Bank Indonesia!

Baca Juga: Tragedi Ojol Ditabrak Mahasiswa Mabuk, Apa Peringatan Rasulullah SAW terhadap Peminum Khamar?

Syarat Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

  1. Sebelum melakukan tukar uang baru melalui kas keliling, wajib mendaftar secara online pada laman https://pintar.bi.go.id/.
  2. Tukar uang baru hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  3. Uang tikar yang ditukarkan dapat dikenali keasliannya
  4. Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan tukar kas keliling dalam bentuk digital/cetak
  5. NIK-KTP hanya dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati
  6. Penukar harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  7. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah yang tidak layak edar.
  8. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Baca Juga: Kaum Muslim, Sudah Siap Untuk Merayakan Idul Fitri?Yuk Simak Tata Cara Niat Zakat Fitrah Lengkap Dengan Artinya! Berikut Uraiannya

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

  1. Buku PINTAR melalui tautan pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  5. Isi data diri meliputi:

- NIK

- Nama

- Nomor telepon

- Alamat e-mail

Baca Juga: Wajib Tahu! Jejak Masjid Cheng Ho di Seluruh Nusantara : Akulturasi Budaya Tionghoa dan Lokal Bernafaskan Islami

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @suarasurabayamedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X