Jangan sampai ketinggalan! Info Mudik Gratis 2024 Bersama Kemenhub, Cek Disini untuk Melihat Syarat dan Ketentuannya Beserta Link Pendaftarannya.

Photo Author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 10:29 WIB
Mudik Gratis 2024 bersama Kemenhub (GENMUSLIM.id / Dok: Instagram @kemenhub151)
Mudik Gratis 2024 bersama Kemenhub (GENMUSLIM.id / Dok: Instagram @kemenhub151)
  1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  2. WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar
  3. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya
  5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  6. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  7. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

*link pendaftaran: https://motis.djka.dephub.go.id/

Jadi itulah informasi mengenai mudik gratis 2024 bersama kemenhub, yang masih tersedia kuota sampai terpenuhi.

Baca Juga: Salah Satu Hadits Mengatakan 'Tidurya Orang yang Berpuasa Merupakan Ibadah', Berikut Penjelasannya dari Hadits Tersebut

Buat kamu yang merasa belum memiliki uang untuk mudik ke kampung halaman, maka ini bisa menjadi solusi nyata agar dapat kumpul bersama keluarga di haru raya Idul Fitri.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, dan menjadi salah satu jalan agar kamu bisa mudik dengan aman, nyaman dan tenang sampai kampung halaman.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Kemenhub.com, Instagram @Kemenhub151

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X