Baca Juga: Ini 3 Cara Berbuka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Muslim Harus Tau dan Teladani!
Namun, di tengah masa kuliah (antara semester), diberlakukan kebijakan baru bahwa hanya keluarga miskin yang masuk ke dalam percentil dan desil tertentu yang berhak menerima beasiswa.
Dari sini muncul masalah, karena mahasiswa yang tidak termasuk dalam kategori percentil dan desil tersebut artinya bukan lagi menjadi penerima KJMU.
Selain itu, penetapan percentil dan desil ini kurang transparan karena ditentukan oleh BPS - Bappeda - Dinsos DKI Jakarta.
Padahal, berdasarkan persyaratan awal penerima bantuan KJMU, cukup masuk dalam DTKS pusat/DTKS DKI Jakarta.
Inilah sumber masalahnya, di mana aturan baru tersebut malah membingungkan penerima KJMU.
Masalahnya semakin besar dengan diterapkannya kebijakan baru yang menghilangkan hak beberapa penerima beasiswa KJMU yang telah menjalani kuliah.
Disayangkan, kebijakan ini tidak disosialisasikan dan tidak ada dialog sebelumnya kepada mahasiswa.
Saat ini, mahasiswa yang terdampak sudah menjalani proses kuliah dan menghadapi risiko putus kuliah karena beasiswa pendidikan mereka yang tiba-tiba dihentikan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kelangsungan studi mereka. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/