Ayu Ting Ting Resmi Dilamar Seorang Lettu Tentara, Bagaimana Proses Lamaran Dalam Ajaran Islam

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:20 WIB
Ayu TIng-Ting Lamaran (Genmuslim.id/Dok. Instagram)
Ayu TIng-Ting Lamaran (Genmuslim.id/Dok. Instagram)

3. Orang yang ditunjuk dari pihak keluarga peminang mengucapkan beberapa kata yang mengandung permintaan agar pinangan dapat diterima dengan baik oleh keluarga perempuan.

4. Salah seorang dari pihak keluarga calon istri mengucapkan sepatah dua kata sebagai jawaban yang berisi persetujuan atas pinangan tersebut.

5. Khitbah selesai dan ditutup dengan pembacaan doa serta surat Al Fatihah.

Menurut buku Fikih Munakahat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin dikhitbah. Diantaranya sebagai berikut:

1. Tidak berada dalam Khitbah Lain

Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang akan dikhitbah adalah tidak dalam berada pinangan orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda: 

Baca Juga: Relawan Sorban NU Mendeklarasikan Dukungan untuk Prabowo Gibran di Pilpres 2024 Sesuai Aspirasi Warga Nahdliyin

“Janganlah seseorang diantara kamu meminang seseorang yang dipinang saudaranya, sehingga pinangan sebelumnya meninggalkannya dan mengijinkannya.”(HR Bukhari dan Muslim).

2. Tidak ada halangan Syar’I untuk dinikahi

Perempuan atau laki-laki tidak memiliki halangan syar’I untuk dinikahi. 

Contohnya memiliki hubungan darah, kerabat, atau sepersusuan dengan pihak yang mengkhitbah.Jika tidak beragama Islam maka tidak diperbolehkan untuk dikhitbah. Dan laki- laki yang memiliki empat orang istri juga tidak diizinkan. 

Perempuan yang masih berstatus sebagai istri dari orang lain serta perempuan yang sedang dalam masa iddah juga termasuk ke dalam halangan syar’i.

Sementara itu, haram hukumnya jika perempuan yang ingin dipinang dalam status perkawinan, telah dipinang lebih dulu oleh orang lain dan dalam masa iddah. Baik itu iddah tlak raj’I, talak bain, ataupun karena ditinggal mati suaminya.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: buku Fikih Munakahat, buku Panduan Lengkap Muamalah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X