Anies Baswedan Pelihara Kucing, Emang Boleh? Begini Hukumnya Menurut Perspektif Syariat Islam

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 09:57 WIB
Anies Baswedan bersama kucingnya yang bernama Lego (GENMUSLIM.id/dok: Instagram@aniesbaswedan)
Anies Baswedan bersama kucingnya yang bernama Lego (GENMUSLIM.id/dok: Instagram@aniesbaswedan)

Berdasarkan penelusuran Genmuslim, tidak ada satupun ayat Al Quran maupun hadis yang menunjukkan larangan akan hal tersebut.

Bahkan ada seorang sahabat Nabi bernama Abdurrahman bin Shakhr Ad Dawsi yang dikenal sebagai penyanyang kucing.

Karena kecintaannya terhadap kucing, ia pun dijuluki ‘Abu Hurairah’ yang berarti ayah kucing kecil.

Baca Juga: Anies Baswedan Janjikan BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi Ojek Online di Indonesia, Simak selengkapnya Disini

Kecintaan Abu Hurairah terhadap kucing nyatanya tidak mendapat kritikan ataupun tentangan dari Nabi Muhammad. Hal ini menjadi dalil diperbolehkannya memelihara dan menyayangi kucing.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra menganjurkan untuk merawat kucing dengan sungguh-sungguh dan wajib untuk memberinya makan jika kucing tersebut tidak mampu mencari makan sendiri.

Dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah pernah berkisah tentang seorang wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Karena dia memeliharanya tapi tidak memberinya makan dan minum.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa memelihara kucing diperbolehkan dalam Islam, namun harus merawatnya dengan penuh kasih sayang dan memenuhi semua kebutuhannya terutama makanan dan minuman.

Baca Juga: Berikut 5 Kata Bijak Anies Baswedan tentang Kepemimpinan dan Pendidikan, Penasaran? Simak Disini

Islam melarang memelihara kucing hanya untuk kesenangan sesaat, yang pada akhirnya hanya berujung pada kebosanan dan pengabaian. Karena hal tersebut menyebabkan penderitaan dan penyakit pada kucing tersebut.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Kitab Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X