Setelah Irish Bella, Kini Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Suami, ini Hukum Perceraian dari Sudut Pandang Islam

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 22:33 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan beserta Anak (GENMUSLIM.ID/dok: instagram Ria Ricis)
Ria Ricis dan Teuku Ryan beserta Anak (GENMUSLIM.ID/dok: instagram Ria Ricis)

Isyarat Rasulullah SAW di atas menunjukan bahwa thalaq atau perceraian, merupakan alternatif terakhir, sebagai langkah darurat yang boleh ditempuh apabila hubungan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan.

Baca Juga: Heboh! Komika Musdalifah Basri Sempat Dipecat Di Acara Mamah Dedeh, Kok Bisa? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

Ketika ketidaksinambungan dalam hubungan rumah tangga datang dari pihak istri, Islam memperbolehkan istri untuk menebus dirinya dengan jalan khulu‘, yaitu mengembalikan mahar kepada suaminya guna mengakhiri ikatan sebagai suami istri.

Menurut Mâlik bin Anas, Khulu' merupakan thalaq dengan tebusan (‘iwadl) yang dibayarkan oleh istri atau orang lain, baik dia berperan sebagai wali atau tidak, atau dengan melengkapinya dengan mengucapkan khulu' dari suaminya. 

Syarat izin “Khulu” adalah istri dan suami tidak boleh merugikan istri. yang hukum penerimaannya Menurut Malik bin Anas, hal itu didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadits serta hukum-hukum lain yang berdasarkan kepentingan.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran SPAN PTKIN 2024 Sebentar Lagi, Jangan Sampai Salah Jurusan! Simak Beberapa Tipsnya

Malik bin Anas meyakini bahwa kadar “iwadl dan khulu” bisa lebih rendah, setara atau bahkan lebih tinggi dari apa yang biasa diberikan seorang suami kepada istrinya. 

Selain itu, Malik bin Anas berpendapat bahwa ukuran barang yang dijadikan “iwadl” atau tebusan boleh merupakan barang yang kadarnya yang tidak pasti. 

Dalam khulu‘, ketentuannya suami tidak diperbolehkan rujuk pada istri yang telah di khulu‘. Kemudian dalam masalah khulu‘ ini Mâlik bin Anas menyatakan iddahnya isteri yang di khulu‘ adalah tiga kali qurû' (masa haid wanita dan masa sucinya).

Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: jurnal UIN Sunan Gunung Djati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X