Ternyata Ini Bunyi UU No 7 Tahun 2017 yang Dimaksud Presiden Jokowi Mengenai Presiden Boleh Berkampanye

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 06:35 WIB
Presiden Jokowi Menunjukkan UU No 7 Tahun 2017 yang Mengatur Presiden Boleh Berkampanye ( (Foto: GENMUSLIM.ID/dok: Youtube Sekretariat Presiden))
Presiden Jokowi Menunjukkan UU No 7 Tahun 2017 yang Mengatur Presiden Boleh Berkampanye ( (Foto: GENMUSLIM.ID/dok: Youtube Sekretariat Presiden))

GENMUSLIM.ID - Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan masyarakat setelah menyebutkan seorang presiden boleh berkampanye, hal itu berkaitan dengan UU No 7 Tahun 2017.

Pernyataan Presiden Jokowi ini ternyata menimbulkan reaksi pro dan kontra lantaran menegaskan bahwa regulasi terkait kampanye sudah diatur secara jelas dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dikutip Genmuslim.id dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Pada Senin, 29 Januari 2024, Jokowi menjelasan bahwa dalam Pasal 299 dan Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 telah secara tegas mengatur tentang berkampanye.

Baca Juga: Tweet Kemlu Indonesia: Israel Harus Patuhi Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk Hentikan Genosida di Gaza, Kalau Tidak...

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ujar Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Bogor pada Jum’at, (26/12024).

Penting untuk mengetahui bunyi Pasal 299 dan Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 yang dimaksud oleh Presiden Jokowi yang mengatur mengenai seorang presiden boleh berkampanye. Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:

Baca Juga: Mengenal Joan E Donoghue, Hakim Mahkamah Internasional Perempuan yang Serukan Israel untuk Cegah Genosida di Gaza

Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017

(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X