Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman dinilai bersalah dan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dinilai cacat legitimasi.
Kendati demikian, putusan MKMK tak menggoyahkan posisi Gibran Rakabuming Raka yang tetap melenggang sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Situasi inilah membuat suhu perpolitikkan jelang Pemilu dan Pilpres 2024 memanas, karena keikutsertaan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Presiden Jokowi memang sempat mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi Pemilu dan Pilpres 2024 adalah suatu hal yang tidak mengikat.
Namun, menurut pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak cukup untuk menjaga suhu netralitas di masa Pemilu dan Pilpres 2024. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.