Dinamika Politik 2024: Resmi! KPU Umumkan Pasangan Ganjar-Mahfud, Anies-Cak Imin, dan Prabowo-Gibran

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:35 WIB
Informasi KPU Mengenai Pasangan Capres (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)
Informasi KPU Mengenai Pasangan Capres (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

GENMUSLIM.id – Indonesia telah memasuki tahap persiapan Pilpres 2024, dan momentum politik semakin menguat dengan diumumkannya secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Selasa, 14 November 2023, Pengumuman KPU ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena menampilkan pasangan-pasangan yang mewakili berbagai latar belakang politik dan daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang akan maju pada pemilihan umum.

Baca Juga: Cak Imin, Para Kiai NU, Serta Puluhan Ulama Deklarasikan Komite Palestina, Menag Yaqut: Itu Baik

Pemilihan Pasangan

Penetapan calon presiden dan wakil presiden dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen dari ketiga pasangan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, KPU akan mengundang calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan pengundian nomor urut.

Pengundian akan dilaksanakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: SAH! Anies Baswedan-Cak Imin Resmi Bentuk Timnas AMIN, Eks Kabasarnas M. Syaugi Alaydrus Ditunjuk Jadi Kapten Tim

Gambaran Singkat Terkait Calon Capres dan Cawapres

1. Ganjar Pranowo – Mahfud MD

Pasangan tersebut antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Ganjar yang sukses menduduki jabatan kepemimpinan daerah memiliki pengalaman kepemimpinan yang mumpuni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X