GENMUSLIM.id – Kian maraknya kasus penyelewengan BBM Bersubsidi di beberapa tempat, membuat pihak Pertamina mengambil langkah strategis taktis.
Melalui Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus membangun sinergisitas dengan TNI-POLRI sebagai bentuk pengamanan dalam pendistribusian BBM Bersubsidi.
Ahad Rahedi juga menambahkan bahwa langkah ini perlu diambil lantaran pihak Pertamina tidak mampu bertindak sendiri dalam memberantas penyelewengan BBM Bersubsidi.
Hal ini dikarenakan secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya. Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad Rahedi.
Patut diketahui bahwa hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
27 kasus diantaranya diungkap mandiri oleh POLRI dan 5 kasus diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI.
Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.
Terkait hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.
Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu.
Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.
Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU.