GENMUSLIM.id- Polusi udara di Jakarta masih belum mereda, kepadatan kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah kebijakan coba diterapkan dalam upaya mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta, diantaranya dengan penerapan sistem kerja WFH 50 persen untuk para ASN hingga tilang uji emisi kendaraan.
Baca Juga: Sekretaris Daerah Berikan Surat Edaran WFH : Lalu Lintas Longgar, Apakah Polusi Akan Teratasi?
Selain itu untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang masih juara, pemerintah melalui Polda Metro Jaya sudah mengerahkan empat unit water canon untuk menyemprot jalan protokol.
Kini muncul usulan penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta untuk mengatasi polusi udara dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, menurutnya upaya ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan menjaga kualitas udara.
Selama ini sistem ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, jika kebijakan ini diubah menjadi 24 jam maka harapannya kemacetan di kota Jakarta dapat berkurang.
Baca Juga: Polemik Polusi Udara Jakarta: WFH Jadi Boomerang Pemerintah? Berikut Penuturan Kementerian Keuangan
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Senin, 28 Agustus 2023, usulan ini mendapat berbagai respons dari sesama legislator DKI Jakarta serta dari para pengamat
Salah satunya dari Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas yang dengan jelas mengungkapkan “Tidak setuju, karena tetap tidak menyelesaikan permasalahan juga selama masyarakat tidak berpindah dari angkutan pribadi ke angkutan umum”
“Seharusnya Pemprov punya solusi, sampai hari ini hanya berjalan ditempat dan tidak ada yang dikerjakan, sibuk di dalam wacana” ungkapnya.
Lain halnya dengan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang menilai bahwa wacana ganjil genap 24 jam ini sebagai ide yang bagus walaupun perlu dikaji terlebih dahulu dan perlu diadakan koordinasi dengan pihak Polda Metro jaya dan Kemenhub.
Baca Juga: Terbaru Dampak Polusi Udara : Pemerintah Adakan Uji Coba Tilang Uji Emisi, Mulai 25 Agustus 2023!
Sementara respon dari pihak kepolisian yang disampaikan oleh Wakil Direktur lalu Lintas Kepolisian daerah (Polda) Metro jaya AKBP Doni Hermawan, bahwa kebijakan ganjil genap 24 jam harus didiskusikan terlebih dahulu.
“Kerena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kami uji coba seperti itu, tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan” ujarnya
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (pergub) nomor 88 tahun 2019 tentang perubahan Pergub 155 tahun 2018 tentang Pembatasan lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.***