GENMUSLIM.id – Diumumkannya kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri pada tanggal 16 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi, tentunya menjadi angin segar bagi para aparatur sipil negara.
Setelah terakhir kali kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri pada tahun 2019 silam dengan kisaran rata-rata 6%.
Sedangkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri yang berlaku pada tahun 2024 mendatang sebesar sebesar 8% untuk ASN pusat maupun daerah dan TNI/Polri, kemudian untuk pensiunan sebesar 12%.
Setelah kesejahteraan para ASN ditingkatkan melalui kenaikan gaji tersebut, yang menjadi perhatian selanjutnya adalah terkait kinerja mereka.
Karena kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari sisi kinerja.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Presiden Jokowi pada penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024, bahwa perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Ditambah ke depannya, terdapat tindakan efisiensi melalui digitalisasi, guna mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif, dengan menyediakan tempat bagi talenta digital pada penerimaan ASN mendatang.
Sedangkan untuk pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara masih mengacu pada Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.
Menggantikan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021, tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari laman bkpsdm.tanahbumbukab.go.id, penilaian kerja sebelumnya menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct & non-direct, serta pembobotan kinerja utama & tambahan.
Sedangkan yang berlaku saat ini menggunakan kuadran kinerja, metode cascading dan tanpa adanya persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja.
Baca Juga: Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2023, Kamu Harusl Tahu Kelebihan dan Kekurangan Menjadi Seorang PNS
Kuadran Kinerja: