GENMUSLIM.id- Bea Cukai melakukan Operasi Gempur Rokok ilegal 2023 sebagai tindakan dalam menangani kasus peredaran barang kena cukai ilegal (BKC), terkhusus hasil tembakau (HT).
Di dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023, yang dimulai sejak tanggal 15 Mei sampai Juli ini, Bea Cukai berhasil mencekal peredaran ratusan juta batang rokok ilegal dari pasaran.
Penindakan pada peredaran rokok ilegal ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh Bea Cukai dengan menggandeng pihak terkait.
Dilansir Genmuslim dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam publikasinya pada tanggal 09 Agustus 2023, diketahui Bea Cukai telah menyita 111.200.000 batang rokok ilegal aneka merk.
Baca Juga: Cerpen Inspiratif Islami: Ali, Pak Ahmad, dan Semangat Gotong Royong di Desa
Jumlah hasil sitaan ini adalah perolehan dari operasi tindakan yang dilakukan sebanyak 3.299 kali di seluruh Indonesia.
Selain rokok, Bea Cukai juga berhasil menindak 49.000 liter minuman yang mengandung etil alkohol atau disingkat MMEA.
Perhitungan MMEA yang berhasil disita ini adalah akumulasi setelah Bea Cukai melakukan 271 operasi tindakan.
Di pertengahan bulan Juli 2023 sendiri tercatat bahwa bea cukai telah melakukan 10.015 penindakan.
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Abdullah bin Mughafal, Pemuda yang Bersedih Tak Bisa Dampingi Rasulullah Perang
Dari puluhan ribu penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil melakukan penyitaan terhadap lebih dari 400 juta batang rokok ilegal yang beredar.
Jumlah dari hasil penindakan ini lebih besar dari rata-rata penindakan selama tiga tahun terakhir.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," ujar Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai yang juga disapa Encep.
Rokok ilegal yang beredar di pasaran dapat dipastikan tidak melewati screening resmi sesuai standar kualitas yang berlaku.