Pentingnya Paham Asas Hukum Sebelum buat Peraturan: Kalau Salah, Rakyat yang Jadi Korban! Baca Penjelasannya

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 17:15 WIB
Asas Hukum dan Peraturan Hukum ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pxfuel/DMCA))
Asas Hukum dan Peraturan Hukum ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pxfuel/DMCA))
GENMUSLIM.id - Suatu asas hukum dapat kita jumpai di berbagai peraturan hukum yang ada.
 
Asas hukum merupakan suatu dasar yang harus dipahami sebelum adanya peraturan hukum.
 
Karena asas hukum merupakan alasan hukum yang menjadi dasar kelahiran suatu peraturan hukum.
 
Di kutip GENMUSLIM.id pada akun Instagram @pengetahuan_hukum pada Selasa, 1 Agustus 2023, suatu peraturan hukum bisa lahir karena memiliki dasar alasan hukum yang terdapat pada asas hukum.
 
 
Asas hukum dapat dijumpai diberbagai peraturan hukum konkrit, lalu secara rinci dijabarkan ke dalam pasal-pasal.
 
Penjelasan umum suatu perundang-undangan biasanya juga menjabarkan yang terdapat di dalamnya.
 
Namun, tidak menutup kemungkinan bawa asas hukum tidak dibuat secara nyata dalam perundang-undangan.
 
Walaupun seperti itu tetap saja makna tersirat yang terdapat di dalam peraturan hukum tersebut, berisikan lebaran asas hukum.
 
Meskipun aturan hukum telah hadir namun asas-asas hukum tidak akan terlupakan.
 
 
Karena asas hukum merupakan pondasi dasar dalam membentuk suatu peraturan.
 
Asas hukum merupakan penghubung antara peraturan hukum dengan hukum yang berlaku terhadap harapan serta tujuan masyarakat.
 
Secara bahasa asas mengandung tiga arti yaitu:
 
1. Dasar, alas, dan pedoman;
2. Kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpendapat atau berpikir;
3. Cita-cita yang menjadi dasar suatu perkumpulan.
 
Sehingga bisa disimpulkan bahwa asas merupakan dasar atau pokok dari sebuah kebenaran yang kemudian digunakan sebagai tumpuan dalam berpikir dan berpendapat.
 
 
Dalam pembentukan perundang undangan berapa asas yang harus menjadi acuan:
 
1. Pertama adalah asas hukum umum, sebagai asas asas kesusilaan yang tidak terikat tempat dan waktu.
 
Hal ini tentu saja sangat penting karena tujuan dibuat hukum adalah untuk kepentingan masyarakat.
 
Adanya hukum bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan antara satu orang dengan orang lainnya.
 
Sehingga tidak dibenarkan suatu perbuatan yang menguntungkan satu pihak namun di sisi lain merugikan pihak lainnya.
 
 
2. Kedua adalah asas hukum sebagai jiwa kebangsaan.
 
Untuk mencapai cita-cita luhur bangsa, setiap hal yang dilakukan harus selaras dengan apa yang menjadi pandangan hidup dasar negara.
 
Semua dilakukan untuk menjaga keutuhan negara, agar rakyat mendapatkan kebaikan dalam setiap  peraturan yang ada.
 
3. Ketiga adalah asas hukum pembentukan perundang undangan sebagai pondasi awal kesatuan tekad dan kebersamaan.
 
Kesatuan persepsi, tekad dan kebersamaan akan menjadikan struktur perundang undangan dalam menghadapi berbagai realitas hukum di masyarakat.
 
 
Tidak adanya tumpang tindih kepentingan adalah hal yang sangat penting dalam pembuatan peraturan hukum.
 
Karena hal itu akan membuat kondisi keadilan yang sama bagi tiap warga negara.
 
Tentunya asas hukum ini sangat dibutuhkan bagi setiap orang, terkhusus pada:
 
1. Pembentuk perundang undangan
 
Pembuat undang undang harus memahami hal ini karena asas hukum memberikan dasar dan alasan dalam proses pembentukan hukum.
 
2. Hakim
 
Seorang Hakim harus memahami asas hukum, karena asas hukum menjadi bahan dalam menafsirkan undang-undang.
 
Kemudian dalam melaksanakan perundang undangan keputusan seorang Hakim harus sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup masyarakat.
 
3. Ilmu pengetahuan
 
Asas hukum sangat dibutuhkan oleh ilmu pengetahuan, baik seorang akademisi maupun seorang praktisi.
 
Karena asas hukum akan membentuk modifikasi peraturan hukum yang dibuat setelahnya.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram/@pengetahuan _hukum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X