Pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama di semua desa, karena setiap desa berbeda kondisi, lingkungan dan keadaannya.
Menjadi kepala desa sangat berat, contohnya seorang ibu yang mau melahirkan laporan ke kepala desa atau seorang anak yang tidak bisa bersekolah.
Sehingga pemerintah jarus memberikan kewenangan yang cukup bagi desa untuk mengatur wilayahnya masing-masing, tentunya dengan tetap melakukan pengawasan.
Agar semua berjalan dengan baik, maka desa harus diberi keleluasaan dalam pengaturannya serta peningkatan dana desa.
Saat ini pengeluaran wajib diatur oleh pemerintah pusat, sehingga terkadang menyulitkan aparat desa untuk bermanuver di desa yang di pimpinannya.
Kepala desa maupun aparat desa saat ini sangat takut bila terjadi kriminalisasi karena salah menggunakan anggaran yang diterima.
Dalam kesempatan tersebut Anies Baswedan juga menyampaikan bahwa pemerintah harus menghormati otonomi desa.
Karena Kepala desa berperan penting dalam pembangunan di desanya, sehingga bisa mengelola sumber daya dengan baik dan membuat desa menjadi berkembang.
Kemudian Anies Baswedan juga menyebutkan pentingnya perkembangan bumdes dan KUD.
Bumdes dan KUD harus dihidupkan dalam artian yang sesungguhnya.
Agar produk para petani hasilnya bisa diambil oleh bumdes atau KUD, kemudian bisa di salurkan ke kota agar tidak hanya menjadi keuntungan para tengkulak.
Kota sebagai penggerak perekonomian juga menjadi faktor penting kesejahteraan masyarakat desa, karena kota adalah pasar atas hasil yang ada di desa.
Kota bisa menjadi mesin penggerak perekonomian ke desa-desa, dengan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.