Astagfirullah, Pulang Ibadah Haji di Tangkap Polisi, Mengapa Demikian? Cek info lengkap nya!

Photo Author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 07:30 WIB
ilustrasi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji  (GENMUSLIM.id/pexels/Zawawi Rahim)
ilustrasi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji (GENMUSLIM.id/pexels/Zawawi Rahim)

Baca Juga: Menghebohkan! Dua Mayat Pria Ditemukan di Dekat Asrama Haji Medan

Baik penyalur maupun korban akan dirugikan Pada saat bekerja ke luar negeri dengan jalan tidak sah.

Tawaran yang menggiurkan sering kali membuat orang mudah percaya untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri.

Ditambah lagi pekerjaan di daerah serta kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Namun apa pun alasannya, sebagai warga negara yang baik dan taat pada peraturan maka perjalanan tersebut harus ditempuh sesuai undang-undang yang berlaku.

Warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri tanpa adanya dokumen legal yang lengkap, akan menyusahkan dirinya sendiri.

Baca Juga: Onic Esports Membantai Dewa United Esports 2-0 di Minggu Kedua MPL ID Season 12

Karena hal itu akan membuat orang tersebut tidak diakui oleh negara di tempat ia bekerja.

Bahkan untuk negara luar seperti Malaysia, polisi sebagai penegak hukum menyebut tenaga kerja illegal tersebut dengan sebutan 'pendatang haram'.

Kemudian apabila pekerja illegal ini mengalami suatu masalah di tempatnya bekerja, maka kedutaan Indonesia yang berada di negara tersebut akan sulit untuk membela.

Banyak kasus imigran gelap terpaksa harus masuk penjara di negara lain tempatnya bekerja, karena masalah kelengkapan dokumen legal.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews , kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: rctiplus.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X