Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi dan Terlapor Kasus Al Zaytun, Bareskrim: Barang Bukti Masih Diproses!

Photo Author
- Minggu, 9 Juli 2023 | 08:35 WIB
Bareskrim belum juga melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: palopopos))
Bareskrim belum juga melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: palopopos))

GENMUSLIM.id – Sejak ditemukannya unsur pidana dalam kasus penistaan agama, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum juga melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, Minggu, 9 Juli 2023, status pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini masih sebagai saksi dan terlapor.

Seperti yang diketahui bahwa dalam kasus ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,  Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu.

Laporan atas Panji Gumilang pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga: Ngamuk Pondok Pesantren Al Zaytun Dituding Sesat, Ali Mochtar Ngabalin: Keponakan Saya Belajar Disana loh!

Terkait gelar perkara penetapan tersangka kepada Panji Gumilang yang urung digelar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan usai penyidik selesai memeriksa saksi serta menguji barang bukti.

“Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalam, dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ucap Ahmad Ramadhan seperti dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, Minggu, 9 Juli 2023.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa barang bukti berupa rekaman hingga screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun ‘Naik Pangkat’, Panji Gumilang: Siapa Bilang Kalau Saya Bakal Jadi Tersangka?

“Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap semua barang bukti yang kita amankan (rekaman dan screenshot), apakah benar di dilakukan oleh saudara PG,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Selain itu, Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa pekan depan tim penyidik Bareskrim Polri akan memanggil saksi-saksi ahli sebagai satu kesatuan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Pekan depan, saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE, akan kita panggil untuk diperiksa,” kata Ahmad Ramadhan.

Jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah rampung, maka tim penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada Panji Gumilang.

Baca Juga: Lampu Pocong di Medan Dianggap Proyek Gagal dan Mulai Dibongkar oleh Pemerintah Kota Medan Sendiri!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X