Ngamuk Pondok Pesantren Al Zaytun Dituding Sesat, Ali Mochtar Ngabalin: Keponakan Saya Belajar Disana loh!

Photo Author
- Minggu, 9 Juli 2023 | 06:20 WIB
Ali Mochtar Ngabalin membantah tudingan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus penistaan agama  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: wartakotalive.com))
Ali Mochtar Ngabalin membantah tudingan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus penistaan agama ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: wartakotalive.com))

GENMUSLIM.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menegaskan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak pernah mengajarkan ilmu yang menyimpang atau aliran sesat kepada para santrinya.

Usut punya usut, pernyataan tersebut dilontarkan Ali Mochtar Ngabalin karena ternyata ada anggota keluarganya yang nyantri di Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Keponakan saya, anak kakak saya tertua, sekolahnya ya di Pondok Pesantren Al Zaytun,” ucap Ali Mochtar Ngabalin seperti dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, Sabtu, 8 Juli 2023.

“Sejak kapan ada pesantren yang mengajarkan orang berzina? Sejak kapan ada pondok pesanntren yang mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren?” lanjut Ali Mochtar Ngabalin.

Baca Juga: PPATK Resmi Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang Bernilai Triliunan Bagaimana Nasib Ponpes Al Zaytun?

Lebih lanjut, Ali Mochtar Ngabalin juga mengklaim bahwa tudingan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun mengajarkan pemahaman aliran sesat adalah upaya beberapa kelompok untuk menguasai pondok pesantren yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat tersebut.

“Kalau kalian mau ambil Pondok Pesantren Al Zaytun, ambil saja, nggak usah pakai cara-cara yang tidak bermoral, nuduh orang melalukan berbagai macam penyimpangan,” ucap Ali Mochtar Ngabalin.

Seperti yang diketahui bahwa dalam kasus ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,  Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Diduga Punya ‘Beking’ Kuat, Ternyata Panji Gumilang Pernah di Penjara Selama 10 Bulan! Apa Kasusnya?

Laporan atas Panji Gumilang pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Awalnya Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri guna dimintai kesaksiannya atas munculnya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama, setelah mencecar Panji Gumilang dengan 30 pertanyaan.

Baca Juga: Menakjubkan! Aplikasi Threads Mencapai 70 Juta Pengguna Hanya Dalam Waktu 2 Hari!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X