khazanah

Ustadz Khalid Basalamah: Ini Awal Mula Diciptakannya Pil KB oleh Yahudi, Ini Hukum Penggunaannya dalam Islam

Senin, 11 November 2024 | 11:48 WIB
Ini hukum dan awal mula diciptakannya KB oleh Yahudi Menurut Ustadz Khalid Basalamah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube VIDEOLINEc)

GENMUSLIM.id - Dalam sebuah ceramah Ustadz Khalid Basalamah kupas tuntas mengenai awal mula diciptakannya pil kb oleh Yahudi.

Lantas bagaimana pula hukum kb menurut islam? Yuk simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah berikut ini.

Dilansir GENMUSLIM dari channel YouTube VIDEOLINEC pada 11 November 2024, inilah penjelasan Ustadz Khalid Basalamah soal awal mula diciptakannya pil kb oleh Yahudi.

Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah mengisahkan bahwa awal mula program KB dibuat oleh kelompok Yahudi untuk mengurangi jumlah populasi masyarakat Palestina.

“Jadi KB ini asal kisahnya kan dulunya Yahudi membuat program untuk mengurangi jumlahnya masyarakat Palestina. Awalnya itu, karena mereka dikagetkan pada satu hari membunuh masyarakat Palestina, lahir 10 orang. Dibunuh 10, lahir sepuluh. Tiap hari begitu. Dan di Palestina tidak ada KB gitu kan. Maka mereka pun buat untuk itu. Lalu lama-lama dikembangin jadi program internasional untuk memerangi umat islam,” jelas Ustadz Khalid.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Menjaga Kebersihan Jiwa Dan Menghindari Dosa Agar Masuk Surga Dengan Lancar

“Saya tulis di tesis S2 saya. Saya temukan salah satu statement yang disampaikan oleh Perdana Menteri Inggris, pertama kali kalau tidak salah tahun 1930-an. Itu pertama kali dikeluarkan , dia mengatakan kita harus memasukkan ala ini (pil kb),alat pembatasan keturunan ini kepada umat islam agar meredam pertumbuhan mereka. Memang awalnya programnya untuk itu. Tapi lama-lama karena dia sudah program internasional, orang sudah melupakan sebab asal muasalnya. Kemudian dikembangkanlah,” paparmya lebih lanjut.

Hukum KB Menurut Islam

Lebih lanjut, Ustadz Khalid menyebutkan bahwa para ulama kemudian mempertimbangkan penggunaan KB dalam konteks yang berbeda.

Menurutnya, jika ada maslahat atau manfaatnya, dan tidak ada bahaya yang berarti bagi seorang wanita Muslimah, maka diperbolehkan.

 “Jadi mereka (para ulama) mengatakan kalau seandainya (pil kb) dipastikan tidak ada indikasi atau tidak ada bahan-bahan haram , tidak ada mudharat bagi seorang muslimah, itu boleh. Itu pun dengan syarat bukan mengikuti program asalnya yaitu mencukupkan anak dua tapi mengatur jarak keturunan, itu boleh,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya memahami bahwa hamil dan melahirkan adalah ibadah yang besar dalam Islam.

Bahkan, menurut Ustadz Khalid, wanita yang meninggal dalam keadaan hamil atau saat melahirkan akan mendapat pahala mati syahid, yang merupakan kemuliaan besar dalam Islam.

Baca Juga: Tidak Ada yang Mustahil dengan Kekuatan Doa! Ini Nasihat Ustadz Khalid Basalamah Jika Lelah Karena Doamu Tidak Terkabul

Alternatif KB dalam Islam: Metode Azal

Ustadz Khalid juga menjelaskan metode lain dalam Islam yang bisa digunakan sebagai alternatif KB, yaitu azal.

Halaman:

Tags

Terkini