GENMUSLIM.id - Tahukah kalian bahwa ada seorang sahabat bernama Tsalabah Bin Hatib yang tertolak untuk membayarkan zakat?
Zakat merupakan suatu hal yang wajib dibayarkan oleh seorang mukmin yang mampu. Perintahnya sangat jelas karena terakomodasi dalam rukun islam.
Perintah menunaikan zakat terakomodasi dalam sabda Rasulullah dalam hadis riwayat Bukhori.
بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah,
Melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim).
Selain sabda nabi, Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).
Dari paparan diatas sudah sangat gamblang bagaimana wajibnya menunaikan salah satu dari rukun islam tersebut.
Dan karena itu, maka orang yang lalai akan mendapat teguran dan berdosa.
Berikut adalah kisah sahabat Nabi yang zakatnya tidak diterima oleh Rasulullah, bahkan hingga kepemimpinan para khalifah setelahnya.